Daftar Blog Saya

Apa yang anda cari

Pesan Tiket Pesawat

Jumat, 13 April 2012

Jabatan Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Indonesia

Jabatan Penting yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Asing di Perusahaan Indonesia


Baru - baru ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan larangan bagi WNA atau lebih tepatnya Tenaga Kerja Asing untuk menduduki posisi penting di sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia. Larangan yang diterbikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu Disahkan dan berlaku efektif 29 Februari 2012 dengan Nomor 40 tahun 2012.

Adapun daftar larangan posisi jabatan penting bagi tenaga asing ialah:
  1. Direktur Personalia
  2. Manajer Hubungan
  3. Manajer Personalia
  4. Supervisor Pengembangan Personalia
  5. Supervisor Perekrutan Personalia
  6. Supervisor Penempatan Personalia
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
  8. Penata Usaha Personalia
  9. Kepala Eksekutif Korporat (CEO)
  10. Ahli Pengembangan  Personalia dan Karir
  11. Spesialis Personalia
  12. Penasehat Karir
  13. Penasehat tenaga Kerja
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
  15. Perantara Tenaga Kerja
  16. Pengadministrasi  Pelatihan Pegawai
  17. Pewawancara Pegawai
  18. Analis Jabatan
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
Keputusan yang diambil oleh Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi ini merupakan tindak lanjut dari pasal 46 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. dalam undang-undang itu jelas ada ketentuan yang melarang pekerja asing menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu di perusahaan berbadan hukum.

Kebijakan baru dari Kemenakertras itu di harapkan dapat pengendalian jumlah tenaga kerja asing serta membuka peluang bagi Indonesia untuk lebih menggali kemampuan SDM lokal di tanah air dan bisa mengangkat harkat pegawai Indonesia yang selama ini hanya menjadi pekerja saja.


Dicopy dari : internetberitaku.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com