Bos Koperasi Arridho Didakwa Tiga Pasal Sekaligus
Written By Mang Raka on Kamis, 11 April 2013 | 14.00
KARAWANG, RAKA - Tiga terdakwa kasus penggelapan kendaraan yang bermodus Koperasi Arridho Bima Nusantara Cikampek didakwa tiga pasal secara sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (10/4).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agung Sulistio SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum Didit SH, mendakwakan pasal 374 jo pasal 55 KUHP, pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 378 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa dalam kasus itu ialah Giyatno yang menjabat sebagai Manajer Program atau Penanggung Jawab Koperasi Arridho, Hafid Gusnawan sebagai Manajer Investasi Koperasi Arridho, serta Wahidun sebagai Ketua Koperasi Ar Ridho.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah menguasai sepenuhnya kendaraan milik orang lain, serta melimpahkan kendaraan tersebut ke pihak ketiga, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Giyatno, Hafid dan Wahidun bekerja sama mengelola Koperasi Arridho dan mereka bertiga merupakan pengurus koperasi yang beralamat di wilayah Cikampek.
Selanjutnya pada Juni 2012 pengurus koperasi itu menerima investor dari salah seorang warga Cibarusah, Bekasi, yakni Suhaili, yang menitipkan sebuah kendaraan kepada pengelola koperasi.
Suhaili berani menitipkan kendaraannya yang seharga sekitar Rp 220 juta kepada koperasi tersebut, karena dijanjikan akan mendapatkan imbalan Rp 4.800.000 per bulan.
Sesuai dengan surat perjanjiannya, kendaraan milik Suhaili akan direntalkan kepada pihak perusahaan atau industri. Biaya rental kendaraan itulah yang kemudian menjadi pendapatan Suhaili setiap bulannya, sebagai bagian dari bagi hasil keuntungan.
Dalam realisasinya, imbalan mendapatkan Rp 4.800.000 per bulan dari pengelola koperasi itu hanya berlangsung selama tiga bulan pertama setelah Suhaili menitipkan mobilnya. Setelah tiga bulan itu, Suhaili mengaku tidak pernah memperoleh imbalan dari mobil yang dititipkannya ke koperasi tersebut.
Atas hal itulah, ia mendatangi koperasi itu untuk mempertanyakan imbalan yang semestinya diperoleh setiap bulan. Kemudian diketahui, ternyata kendaraan miliknya bukan disewakan ke pihak perusahaan, tetapi digunakan oleh Yeni Nurhayati, warga Kecamatan Telagasari, Karawang.
Pengelola koperasi mengaku memberikan kendaraan milik Suhaili kepada Yeni, karena Yeni telah menginvestasikan uangnya sekitar Rp 55 juta kepada pengelola koperasi. Yeni berani menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut karena dalam perjanjiannya, ia bisa menggunakan mobil dari koperasi serta mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta per bulan dari koperasi.
Curiga atas gelagat yang tidak baik, Suhaili pun menemui Yeni, sampai akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke aparat kepolisian setempat. Selanjutnya, kasus tersebut saat ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.
Sementara itu, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum selesai, majelis hakim mempersilakan terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Tetapi terdakwa yang didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan eksepsi. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga sepekan ke depan. Sidang dengan perkara yang sama akan dilanjutkan pada Rabu (17/4) mendatang. (ops)
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agung Sulistio SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum Didit SH, mendakwakan pasal 374 jo pasal 55 KUHP, pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 378 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa dalam kasus itu ialah Giyatno yang menjabat sebagai Manajer Program atau Penanggung Jawab Koperasi Arridho, Hafid Gusnawan sebagai Manajer Investasi Koperasi Arridho, serta Wahidun sebagai Ketua Koperasi Ar Ridho.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah menguasai sepenuhnya kendaraan milik orang lain, serta melimpahkan kendaraan tersebut ke pihak ketiga, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Giyatno, Hafid dan Wahidun bekerja sama mengelola Koperasi Arridho dan mereka bertiga merupakan pengurus koperasi yang beralamat di wilayah Cikampek.
Selanjutnya pada Juni 2012 pengurus koperasi itu menerima investor dari salah seorang warga Cibarusah, Bekasi, yakni Suhaili, yang menitipkan sebuah kendaraan kepada pengelola koperasi.
Suhaili berani menitipkan kendaraannya yang seharga sekitar Rp 220 juta kepada koperasi tersebut, karena dijanjikan akan mendapatkan imbalan Rp 4.800.000 per bulan.
Sesuai dengan surat perjanjiannya, kendaraan milik Suhaili akan direntalkan kepada pihak perusahaan atau industri. Biaya rental kendaraan itulah yang kemudian menjadi pendapatan Suhaili setiap bulannya, sebagai bagian dari bagi hasil keuntungan.
Dalam realisasinya, imbalan mendapatkan Rp 4.800.000 per bulan dari pengelola koperasi itu hanya berlangsung selama tiga bulan pertama setelah Suhaili menitipkan mobilnya. Setelah tiga bulan itu, Suhaili mengaku tidak pernah memperoleh imbalan dari mobil yang dititipkannya ke koperasi tersebut.
Atas hal itulah, ia mendatangi koperasi itu untuk mempertanyakan imbalan yang semestinya diperoleh setiap bulan. Kemudian diketahui, ternyata kendaraan miliknya bukan disewakan ke pihak perusahaan, tetapi digunakan oleh Yeni Nurhayati, warga Kecamatan Telagasari, Karawang.
Pengelola koperasi mengaku memberikan kendaraan milik Suhaili kepada Yeni, karena Yeni telah menginvestasikan uangnya sekitar Rp 55 juta kepada pengelola koperasi. Yeni berani menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut karena dalam perjanjiannya, ia bisa menggunakan mobil dari koperasi serta mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta per bulan dari koperasi.
Curiga atas gelagat yang tidak baik, Suhaili pun menemui Yeni, sampai akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke aparat kepolisian setempat. Selanjutnya, kasus tersebut saat ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.
Sementara itu, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum selesai, majelis hakim mempersilakan terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Tetapi terdakwa yang didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan eksepsi. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga sepekan ke depan. Sidang dengan perkara yang sama akan dilanjutkan pada Rabu (17/4) mendatang. (ops)