Jabatan Penting yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Asing di Perusahaan Indonesia
Label:
Baru - baru ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi melakukan larangan bagi WNA atau lebih tepatnya Tenaga Kerja
Asing untuk menduduki posisi penting di sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia .
Larangan yang diterbikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu
Disahkan dan berlaku efektif 29 Februari 2012 dengan Nomor 40 tahun 2012.
Adapun daftar larangan posisi jabatan penting bagi tenaga asing ialah:
Adapun daftar larangan posisi jabatan penting bagi tenaga asing ialah:
- Direktur Personalia
- Manajer Hubungan
- Manajer Personalia
- Supervisor Pengembangan Personalia
- Supervisor Perekrutan Personalia
- Supervisor Penempatan Personalia
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
- Penata Usaha Personalia
- Kepala Eksekutif Korporat (CEO)
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
- Spesialis Personalia
- Penasehat Karir
- Penasehat tenaga Kerja
- Pembimbing dan Konseling Jabatan
- Perantara Tenaga Kerja
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
- Pewawancara Pegawai
- Analis Jabatan
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
Keputusan yang diambil oleh Menteri Tenaga Kerja
Transmigrasi ini merupakan tindak lanjut dari pasal 46 Undang-undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. dalam undang-undang itu jelas ada ketentuan
yang melarang pekerja asing
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu di
perusahaan berbadan hukum.
Kebijakan baru dari Kemenakertras itu di harapkan dapat pengendalian jumlah tenaga kerja asing serta membuka peluang bagiIndonesia
untuk lebih menggali kemampuan SDM lokal di tanah air dan bisa mengangkat
harkat pegawai Indonesia
yang selama ini hanya menjadi pekerja saja.
Kebijakan baru dari Kemenakertras itu di harapkan dapat pengendalian jumlah tenaga kerja asing serta membuka peluang bagi
Dicopy dari : internetberitaku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar